1.
Warga Negara
Masalah warga Negara, diatur dalam UUD 1945 pasal
26
Pasal 26 ayat 1 berbunyi :
“Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Dijelaskan bahwa orang – orang bangsa lain, misalnya orang peranakan
Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.
Orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia antara lain disebutkan :
-
Karena
kelahiran Indonesia
-
Karena
perkawinan dengan orang Indonesia
-
Karena
keturunan (Bapaknya dari Indonesia)
-
Karena
naturalisasi
-
Dari pasal 26 dan penjelasannya kita telah memahami siapa warga negara
Indonesia itu. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara jelas
diatur dalam UUD 1945. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara
jelas diatur UUD 1945. Warga Negara harus bertanggung jawab terhadap negara dan
kehidupan kenegaraan. Mencintai negara harus dengan sepenuh hati. Sebagai warga
negara, kita harus mendahulukan kepentingan negara dari kepentingan golongan
atau individu. Janganlah kita menjadi pengacau atau pemberontak di negara kita
ini.
Penduduk dibedakan menjadi :
-
Penduduk warga
Negara
-
Penduduk bukan
warga Negara
-
Penduduk bukan
warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
-
A. Asas Kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius
sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
- hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
- hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
B. Naturalis atau Pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan. Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga
negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1.
Yang menjadi
warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Syarat-syarat
mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa
kewarganegaraan RI. Diperoleh :
-
Karena
kelahiran
-
Karena
pengangkatan
-
Karena
dikabulkan permohonan
-
Karena
pewarganegaraan
-
Karena atau
akibat dari perkawinan
-
Karena turunan
ayah/ ibunya
-
Karena
pernyataan
Negara
Negara adalah organisasi yang memiliki suatu wilayah tertentu, yang
mempunyai pemerintah yang berdaulat dan diataati oleh rakyat untuk mencapai
tujuan. Negara didirikan adalah untuk mencapai tujuan yaitu mewujudkan
kesejahteraan umum. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Negara Indonesia
didirikan dengan tujuan yang jelas yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
-
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-
Memajukan
kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
-
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social.
Tujuan utama negara :
-
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
-
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Teori terbentuknya suatu Negara:
-
Teori Hukum
Alam:
Kondisi alam → Tumbuh dan berkembangnya manusia →
Negara
-
Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu diciptakan oleh Tuhan termasuk negara
-
Teori
Perjanjian (Thoma Hubbes)
-
Unsur Negara
1. Bersifat Konstruktif :
Adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (tidak mutlak.
Adanya rakyat
Adanya pemerintahan yang berdaulat
2. Bersifat Deklaratif
Adanya tujuan Negara → UUD
Adanya pengakuan dari negara lain secara de facto maupun de jure
Masuk dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
Proses bangsa Indonesia yang menjadi negara:
Perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan
Proklamasi →Pintu gerbang kemerdekaan
Keadaan negara yang nilai dasarnya adalah : Merdeka → Bersatu → Berdaulat
→ Adil dan Makmur
Terbentuknya negara atas dasar kehendak seluruh warga negara Indonesia
Terjadinya negara berkat Tuhan Yang Maha Esa.
Bentuk negara
Negara Kesatuan (Unitary State)
Negara Serikat (Federation State)
Landasan Ideal Wasantara: Pancasila
Landasan
Konstitusional Wasantara: UUD 1945
2.A. Sifat-Sifat
Negara
1. Sifat memaksa
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup
semua
2.B. Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat
2.C. Unsur-Unsur
Negara harus ada:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya
2.D.Macam-macam
tujuan negara diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hokum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hokum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
2.E.Sifat-Sifat
Kedaulatan
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas
2.F. Sumber Kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum
Purnadi Purbacaraka
dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan
oleh masyarakat terhadap hukum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hokum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia
3. Pemerintah
Arti luas : segala
kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar
Negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif