Sabtu, 29 Oktober 2011

Negara dan Warga Negara


1.      Warga Negara

Masalah warga Negara, diatur dalam UUD 1945 pasal 26
Pasal 26 ayat 1 berbunyi :
“Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dijelaskan bahwa orang – orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.

Orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia antara lain disebutkan :
-          Karena kelahiran Indonesia
-          Karena perkawinan dengan orang Indonesia
-          Karena keturunan (Bapaknya dari Indonesia)
-          Karena naturalisasi
-           
Dari pasal 26 dan penjelasannya kita telah memahami siapa warga negara Indonesia itu. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara jelas diatur dalam UUD 1945. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara jelas diatur UUD 1945. Warga Negara harus bertanggung jawab terhadap negara dan kehidupan kenegaraan. Mencintai negara harus dengan sepenuh hati. Sebagai warga negara, kita harus mendahulukan kepentingan negara dari kepentingan golongan atau individu. Janganlah kita menjadi pengacau atau pemberontak di negara kita ini.

Penduduk dibedakan menjadi :
-          Penduduk warga Negara
-          Penduduk bukan warga Negara
-          Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
-           
A. Asas Kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”

Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
- hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
- hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

B. Naturalis atau Pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan. Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1.      Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang

Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :

-          Karena kelahiran
-          Karena pengangkatan
-          Karena dikabulkan permohonan
-          Karena pewarganegaraan
-          Karena atau akibat dari perkawinan
-          Karena turunan ayah/ ibunya
-          Karena pernyataan

Negara
Negara adalah organisasi yang memiliki suatu wilayah tertentu, yang mempunyai pemerintah yang berdaulat dan diataati oleh rakyat untuk mencapai tujuan. Negara didirikan adalah untuk mencapai tujuan yaitu mewujudkan kesejahteraan umum. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Negara Indonesia didirikan dengan tujuan yang jelas yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
-          Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-          Memajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Tujuan utama negara :
-          Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
-          Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Teori terbentuknya suatu Negara:
-          Teori Hukum Alam:
Kondisi alam → Tumbuh dan berkembangnya manusia → Negara
-          Teori Ketuhanan
Segala sesuatu diciptakan oleh Tuhan termasuk negara
-          Teori Perjanjian (Thoma Hubbes)
-           
Unsur Negara
1. Bersifat Konstruktif :
Adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (tidak mutlak.
Adanya rakyat
Adanya pemerintahan yang berdaulat
2. Bersifat Deklaratif

Adanya tujuan Negara → UUD
Adanya pengakuan dari negara lain secara de facto maupun de jure
Masuk dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
Proses bangsa Indonesia yang menjadi negara:
Perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan
Proklamasi →Pintu gerbang kemerdekaan
Keadaan negara yang nilai dasarnya adalah : Merdeka → Bersatu → Berdaulat
→ Adil dan Makmur
Terbentuknya negara atas dasar kehendak seluruh warga negara Indonesia
Terjadinya negara berkat Tuhan Yang Maha Esa.
Bentuk negara
Negara Kesatuan (Unitary State)
Negara Serikat (Federation State)
Landasan Ideal Wasantara: Pancasila
Landasan Konstitusional Wasantara: UUD 1945
2.A. Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
2.B. Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat
2.C. Unsur-Unsur Negara harus ada:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya
2.D.Macam-macam  tujuan negara diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hokum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
2.E.Sifat-Sifat Kedaulatan
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas

2.F. Sumber Kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hokum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia
3. Pemerintah

Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar