ARTIKEL KASUS PENEGAKKAN HUKUM INDONESIA
Penegakan Hukum di Indonesia Buruk
JAKARTA, (PRLM).- Kondisi
penegakan hukum di Indonesia belakangan ini dinilai buruk. Hal itu dipicu oleh
lemahnya penegakan hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal
Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti.
Menurut Direktur Eksekutif LSI
Dodi Ambardi, Ph.D, penilaian buruk itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan
Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada pertengahan Desember 2011.
"Hampir sepanjang
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2005-2011), baru kali ini lebih banyak
rakyat menilai kondisi penegakan hukum secara umum buru," katanya dalam
diskusi bertema "Korupsi dan tata kelola pemerintahan", di Jakarta,
Minggu (8/1).
Selain itu, publik juga
menilai kinerja pemerintahan dalam pemberantasan korupsi buruk atau sangat
buruk, dengan proporsi di bawah 50 persen. Padahal, data longitudinal sejak
2005 sampai 2011 menunjukkan proporsi sikap positif publik senantiasa lebih
besar dalam isu penanggulangan korupsi.
Dikatakan, penanggung jawab
penurunan kepercayaan ini bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak yang
secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). "Karena apa yang dinilai buruk dalam demokrasi Indonesia
berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum (rule
of law), dan pengawasan terhadap korupsi," ujar Dodi.
Data Governance Indicator
World Bank 2011 menunjukkan, dalam sepuluh tahun demokrasi Indonesia tidak mengalami
kemajuan berarti dan masih tetap negatif. "Korupsi tinggi, kepastian hukum
rendah, regulasi tidak berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara.
Jika ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan
pemberantasan korupsi bisa semakin merosot," katanya.
Survei LSI tersebut mengambil
sample sebanyak 1.220 responden dengan margin of error plus-minus 2,9 persen
pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden diwawancara pada 8-17 Desember
2011. (A-78/A-109/A-26).
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/172284
Tidak ada komentar:
Posting Komentar